Jelaskan Arti Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah?

Jelaskan Arti Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah?, berikut jawaban secara singkat dan rinci:

Arti Wakaf menurut bahasa adalah menahan atau berhenti, maksudnya adalah tidak di jual, tidak di berikan sebagai hadiah dan tidak untuk di wariskan.

Sedangkan arti wakaf menurut Istilah adalah menjadikan suatu benda yang menjadi miliknya untuk tidak lagi bisa di jual, di berikan dan di wariskan kepada orang lain, melainkan di sedekah-kan untuk tujuan kemaslahatan Agama atau umat Islam.

Jelaskan Secara Rinci Arti Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah?

Jelaskan Arti Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah

Wakaf secara bahasa diambil dari kata dalam bahasa Arab, yaitu wakaf : وقف‎, [ˈwɑqf] yang memiliki arti menahan atau berhenti.

Sedangkan menurut Istilah Wakaf sendiri memiliki arti sebagai penahanan hak milik atas suatu benda yang awalnya dimiliki oleh seseorang untuk di sedekah kan guna kepentingan Agama atau-pun untuk kepentingan kaum Muslimin.

Penjelasan Arti Wakaf Menurut Ulama Mazhab

Kita akan tuliskan arti wakaf menurut para ulama, dalam hal ini Ulama mazhab yang 4, berikut pengertiannya.

Mazhab Syafi’iyah

Al-Syarbini: 2/376, Ulama Syafi’iyah mendefinisikan wakaf sebagai menahan harta atau benda, yang harta atau benda tersebut sifat zatnya kekal dan bisa memberikan manfaat, cara menahan nya adalah dengan memutus hak pengelolaan yang dimilikinya (wakif) dan di serahkan kepada Nazhir yang sesuai syariat.

Ulama Malikiyah

Al-Dasuqi: 2/187, Ulama Malikiyah dalam kitab berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan suatu harta atau benda untuk kemaslahatan umat, dan harta atau benda tersebut bisa dengan menyewa (tidak harus memiliki) lalu di berikan kepada seseorang dengan perjanjian jangka waktu tertentu sesuai dengan kehendak wakif (yang mewakafkan).

Ulama Hanafiyah

Ibnu al-humam: 6/203, Ulama Hanafiyah memberikan penjelasan wakaf dengan arti, menahan benda milik pribadi untuk di sedekahkan manfaatnya kepada siapa saja yang di inginkan oleh wakif dengan tujuan kebaikan.

Ulama Hanbali

Ulama Hanabilah menjelaskan pengertian wakaf dengan, suatu perbuatan wakif untuk menyerahkan harta benda miliknya untuk digunakan manfaatnya dengan jangka waktu tertentu, untuk kepentingan ibadah atau pun untuk kemaslahatan umat sesuai hukum syar’i.

Contoh Wakaf

  • Memberikan tanah untuk membangun masjid
  • Memberikan tanah untuk kuburan
  • Memberikan tanah dan dibangun pesantren
  • Membagikan Al Quran
  • Membuat sumur dan airnya untuk kaum muslimin

Demikian jawaban dari jelaskan arti wakaf secara bahasa dan istilah secara lengkap serta contohnya, semoga bermanfaat,wallahu a’lam.

Baca juga jawaban dari pertanyaan berikut:

Bagikan:

Tinggalkan komentar