Penjelasan Hukum Aqiqah Dalam Islam Lengkap, Cara dan Dalilnya

Bagaimana hukum aqiqah dalam islam, Apakah wajib atau sunnah?, Lalu bagaimana teknis tata caranya, berapa kambing yang di potong dan apa saja yang harus dilakukan, apakah harus ada ritual tertentu atau cukup hanya memotong kambing saja.

Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara lengkap dan tidak lupa kami sertakan dalil yang sahih dari hadits tentang aqiqah dan penjelasan ulama.

Pertama akan kami tuliskan secara umum semua tentang aqiqah dan juga dalilnya, dan di akhiri dengan kesimpulan yang kami sajikan dalam bentuk tanya jawab, agar mudah untuk di pahami.

Semoga dengan artikel ini bisa menjawab semua pertanyaan dan kebingungan juga terhindar dari kesalahan yang kita lakukan dalam pelaksanaan aqiqah.

Aqiqah Adalah?

Berqurban dengan menyembelih hewan berupa kambing setelah kelahiran anak, dengan rincian 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan 1 ekor kambing untuk bayi perempuan. Memberikan Nama bayi lalu di ikuti dengan memotong seluruh rambut bayi.

Untuk lebih afdhol potongan rambut tersebut di timbang, lalu beratnya di konversikan dengan harga perak, lalu sedekahkan uang hasil konversi tersebut.

Contoh: Jika di dapat berat rambut adalah setengah gram, dan harga perak 1 gramnya 500.000, maka kita mendapatkan 250.000, dan sedekahkan uamg 250.000 tersebut kepada yang berhak.

Hukum Aqiqah Dalam Islam

Hukum aqiqah dalam islam adalah Sunnah Muakad, artinya sunnah yang lebih utama untuk dilakukan, dan tidak termasuk wajib.

Ini adalah pendapat jumhur Ulama, yang mana dalil atau pijakan dasar hukumnya di ambil dari Hadits Riwayat Abu dawud, Nasai dan Ahmad yang berbunyi:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Pijakan Dasar Hukum Aqiqah

Menyembelih kambing dan mencukur rambut, berdasarkan hadits:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan (kambing) dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [HR Bukhari].

Penjelasan:

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari memberikan penjelasan bahwa makna “hilangkanlah semua gangguan” dalam hadits di atas adalah dengan mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593)].

Menyembelih kambing pada hari ke 7, di beri nama dan memotong rambut, berdasarkan hadits riwayat Abu dawud, Tirmidzi, Nasa’i Ahmad dan Ibnu Majah, yang berbunyi:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Keterangan untuk bayi tergadai dengan aqiqahnya silahkan anda baca di https://almanhaj.or.id/3402-maksud-anak-tergadai-dalam-hadits-aqiqah.html

Dalil jumlah kambing yang di sembelih, berdasarkan hadits berikut:

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Dalil bolehnya bayi laki-laki beraqiqah dengan 1 ekor kambing berdasarkan hadits riwayat Abu dawud berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Dalil bersedekah dengan berat timbangan rambut bayi, berdasarkan hadits berikut:

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Ringkasan Hukum Aqiqah Menurut Islam

hukum aqiqah dalam islam

Berikut rangkuman semua hal terkait aqiqah berdasarkan dalil yang sahih

Apa Hukum Aqiqah dalam Islam?

hukumnya sunnah muakad atau di anjurkan untuk dilaksanakan bagi yang mampu, dan tidak masuk kedalam kewajiban.

Apa Tujuan Aqiqah?

Tujuan aqiqah tidak lain adalah untuk menjalankan sunnah Nabi dan mencari ridho Allah subhana huwataala atas kelahiran putra atau putri kita dan ungkapan rasa syukur kita kepada Allah subhana hu wataala.

Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Aqiqah?

Waktu yang terbaik adalah 7 hari setelah kelahiran, lalu setelahnya jika luput hari ke 7 adalah hari ke 14, jika luput juga maka pada hari ke 21, jika masih luput juga maka bebas waktunya sampai anak aqil baligh.

Setelah aqil baligh maka tanggunagn ayah untuk mengakikahi anaknya telah gugur.

Apa Saja Syarat dan Sunnah Aqiqah?

  • Hewan yang di sembelih adalah kambing atau domba
  • 2 kambing untuk anak laki-laki dan 1 kambing untuk anak wanita
  • Memberikan nama bayi
  • Mencukur rambut dan meimbangnya untuk di konversikan kedalamharga perak, lalu uangnya di sedekahkan.
  • Kambing lebih baik usia di atas 1 tahun,walaupun boleh di bawah 1 tahun
  • Daging kambing di masak dan di bagikan atau mengundang orang untuk makan

tidak ada tujuan lain selain ini,jadi jika ada yang mengatakan aqiqah agar anak begini dan begitu semuanya batil dan tidak ada dalil yang melandasinya.

Siapa yang berhak menerima daging aqiqah?

Semuanya atau siapa saja termasuk ayah dan ibunya, keluarga terdekat, tetangga dan warga sekitar,lebih afdholmengundang atau membagikan juga ke fakir miskin.

Apa keutamaan melaksanakan aqiqah?

Keutamaan aqiqah adalah menjalankan sunnah nabi dan sebagai bentuk ibadah yang akan mendapatkan pahala.

Tidak lebih dari ini saja, jadi kalau ada yang mengatakan kalau anak di aqiqah nanti lebih cerdas, nanti anaklebih sukses atau nanti anak menjadi sholeh, itu semua batil karena tidak berlandaskan dalil yang sahih.

Demikian artikel penjelasan tentang hukum aqiqah dalam islam, mungkin artikel ini belum sempurna, nanti kalau menemukan referensi lain insya Allah akan kami update. Wallahu a’lam.

Baca Juga keterangan hadits tentang aqiqah.

Bagikan:

Tinggalkan komentar