Cara Memuaskan Suami Tercinta Saat Haid Yang Halal Menurut Islam

Cara memuaskan suami tercinta saat haid yang halal menurut Islam, Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan dalil dan penjelasan Ulama, juga apa hukum dari oral seks, Simak penjelasannya berikut.

Rasa kasih sayang antara suami dan istri bisa bertambah ketika rutin melakukan hubungan badan atau jima, tapi ada saat saat tertentu yang seorang istri tidak bisa melayani sang suami tercinta untuk berjima.

Diantara penyebab terlarangnya istri untuk berjima dengan suaminya adalah tatkala haid dan nifas atau bisa juga tatkala istri sedang sakit.

Terkait istri yang sedang haid dan nifas, ternyata dalam islam, istri masih bisa memberikan kepuasan kepada suami dengan melakukan beberapa hal, tentu dengan batasan batasan yang di bolehkan.

Yang Terlarang di Lakukan Suami Kepada Istrinya Saat Haid

Yang pertama dan yang terpenting untuk di ketahui oleh suami dan istri terkait larangan berhubungan badan adalah:

  1. Saat haid dan nifas
  2. Melakukan hubungan badan lewat belakang (dubur)

Dalil tidak bolehnya menggauli istri jika sedang haid adalah ayat Al Quran surat Al-Baqarah ayat 222

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. [QS. Al-Baqarah ayat 222]

Syaikh Ibnu Utsaimin dalam As-Syarhul Mumthi’, 1/477 mengatakan bahwa Makna Al-Mahidh dalam ayat di atas mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan wanita. Maka selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya adalah haram. [As-Syarhul Mumthi’, 1/477]

Dalil terlarangnya menggauli istri lewat belakang selain ayat di atas adalah hadits riwayat Ahmad dan lainnya, sebagai berikut:

Artinya: “Terkuktuklah orang yang mendatangi isteri dari duburnya,” [H.R. Ahmad dan Ashhaab As-Sunan].

Dan juga hadits berikut:

Artinya: “Janganlah kamu mendatangi isteri-isteri(mu) pada dubur mereka,” [H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tarmidzi]

Keterangan: A’jazz jamak dari ‘Ajz. Adbaar jamak dari Dubur. Maksudnya sama, yaitu jalan tinja.

Yang Boleh di Lakukan Suami Kepada Istrinya Saat Haid

Selain kedua hal tersebut di atas, melakukan apapun dalam rangka bersenang senang antara suami dan istri hukum asalnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil khusus yang melarangnya.

Dalilnya adalah surat Al Baqarah ayat 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”

Ibn Qudamah dalam Al Mughni mengatakan, Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini adalah dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. [Al-Mughni, 1/243]

Berarti yang boleh di lakukan suami istri saat haid adalah:

  • Bercumbu
  • Menikmati bagian tubuh istri kecuali kemaluan dan dubur
  • Istri memainkan kemaluan suami sampai ejakulasi
  • Oral seks *baca keterangan hukum oral seks di bawah

Cara Memuaskan Suami Tercinta Saat Haid dan Nifas Yang Halal

Dari bahasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa cara memuaskan suami saat haid atau saat nifas yang halal adalah dengan:

1. Bercumbu dan Bermesraan

Dalilnya adalah hadits riwayat Ahmad, Tirmidzi dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي

Artinya: Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. [HR. Ahmad dan Turmudzi].

Hadits lainnya Riwayat Imam Muslim dari Maimunah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. [HR. Muslim].

2. Menggunakan tubuh istri selain kemaluan dan dubur sampai suami puas (ejakulasi).

Dalilnya selain surat AL Baqarah ayat 222 yang di jelaskan oleh Ibnu Qudamah diatas adalah hadits riwayat Abu dawud.

Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” [HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat].

Menggunakan bagian tubuh istri disini berarti bisa tangan, payudara dan mulut (oral seks), tapi untuk oral seks sendiri menjadi perselisihan di antara ulama, antara boleh, makruh dan tidak boleh.

Hukum Oral Seks

Hukum oral seks jika di jabarkan pendapat para ulama, akan sangat panjang, disini kami hanya menuliskan ringkasan hukum oral seks dan dalil atau alasan yang membolehkan, yang memakruhkan dan yang melarang.

Oral Seks Boleh

Dalil dan alasan Ulama yang membolehkan oral seks adalah Surat Al Baqarah ayat 222 dan hadits yang sudah kami tuliskan di atas, penjelasan ulama terkait ini adalah.

Karena tidak ada dalil yang melarang aktivitas seks oral, yang di larang hanya berhubungan badan saat haid juga nifas dan dari arah belakang (anal).

Karena tidak ada dalil yang melarang, maka di kembalikan ke hukum asal, yaitu boleh.

Oral Seks Makruh

Alasan Ulama yang memakruhkan adalah karena jiwa tidak menyukainya, secara umum orang akan jijik jika melakukan oral seks juga khawatir meniru kebiasaan orang kafir (tasyabuh).

Oral Seks Haram

Alasan Ulama yang mengharamkan adalah karena oral seks adalah kebiasaan orang kafir, sehingga kita bertasyabuh atau meniru kebiasaan orang kafir.

Alasan lainnya adalah karena alat kelamin tempat keluarnya najis, jika oral seks maka najis akan masuk ke mulut, dan ini adalah haram.

Lalu pilih yang mana?

Semua Ulama sepakat bahwa hukum asal dari oral seks adalah boleh, karena tidak ada larangan yang jelas tentang keharamannya, sampai ada dalil yang melarangnya.

Tapi ada kondisi dimana saat melakukan seks oral, najis bisa masuk ke mulut, tentu ini adalah haram, jika kita bisa mencegah agar najis tidak masuk ke mulut maka tidak mengapa.

Untuk mencegahnya misal suami menggunakan kondom dll.

***Maksud najis disini adalah madi madzi yaitu cairan bening yang keluar dari kemaluan saat kita terangsang.

Kesimpulan Cara Memuaskan Suami Tercinta Saat Haid

cara memuaskan suami tercinta saat haid

Dari uraian di atas,kita bisa simpulkan bahwa tip memuaskan suami saat haid adalah dengan cara apapun asalkan tidak jima lewat kemaluan dan dubur, Berarti:

  • Istri bisa mencumbu dan bermesraan dengan suami.
  • Istri bisa membiarkan suami untuk bersenang senang dengan tubuhnya, misal mengisap payudara, mencium leher, tubuh dll.
  • Istri bisa memainkan kemaluan suami (onani) sampai ejakulasi, “onani jika di lakukan oleh diri sendiri hukumnya haram, tapi jika di lakukan oleh istri boleh”.
  • Melakukan oral seks, dengan syarat kita bisa mencegah agar air najis (madi dan wadhi) tidak masuk ke mulut dan istri tidak jijik saat melakukannya juga pastikan kemaluan bersih.
  • Jika suami kerja di luar kota, bisa dengan video call.
  • Dan cara cara lainnya yang kira kira suami kita suka dan terpuaskan.

Demikian cara memuaskan suami tercinta saat haid yang halal menurut islam, dan sedikit tambahan tentang hukum oral seks, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

# Maaf jika tulisannya sedikit fulgar, tapi karena ini ilmu, maka harus di sampaikan.

Baca Juga:

Bagikan:

Tinggalkan komentar